- Definisi Koperasi menurut ILO
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi Koperasi menurut Chaniago
- Definisi Koperasi menurut Dooren
- d. Definisi Koperasi menurut Hatta
- Definisi Koperasi menurut Munkner
f. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Kesimpulan = Definisi menurut ILO Koperasi adalah perkumpulan orang-orang,Definisi menurut Chaniago Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum. Definisi UU No.25 / 1992
4 unsur koperasi Indonesia :
- Koperasi adalah badan usaha
- Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar