Koperasi Syariah
Pengertian Koperasi Syariah
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang
kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai
pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan
syariah.
Oleh karena itu secara garis besar koperasi syari’ah
memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah
produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan
sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli
dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan
pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya
perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem
konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam.
Nilai-nilai Koperasi
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun
masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai
koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas.
Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten,
kreatif, inovatif.
Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness.
Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas.
Tujuan Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam.
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
Fungsi dan Peran Koperasi Syariah yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya.
- Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
- Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
- Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
- Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota
sumber :
http://kangobed.blogspot.com/2013/09/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
http://syifameimei.blogspot.com/2013/12/pebedaan-koperasi-konvensional-dan.html
Kesimpulan = Koperasi syariah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum namun yang membedakan sistem yang disesuaikan dengan ajaran agama islam lalu juga produk yang di jualdan juga sistem oprasionalnya yang di ganti menjadi koperasi syariah. Tujuannya Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
http://syifameimei.blogspot.com/2013/12/pebedaan-koperasi-konvensional-dan.html
Kesimpulan = Koperasi syariah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum namun yang membedakan sistem yang disesuaikan dengan ajaran agama islam lalu juga produk yang di jualdan juga sistem oprasionalnya yang di ganti menjadi koperasi syariah. Tujuannya Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar