Sabtu, 30 Mei 2015

Sistem Ketahanan Nasional


KEMENTRIAN PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA

MENTERI PERTAHANAN RI
JENDERAL TNI (PURN) RYAMIZARD RYACUDU
  
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu dilantik sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) tanggal 27 Oktober 2014 dalam Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo.

Lahir pada tanggal 21 April 1950 di Palembang, Sumatera Selatan.Menjalani masa kecil dan pendidikan umum di Kalimantan dan Jakarta. Bergabung dengan Akabri Darat dan lulus tahun 1974 sebagai Letnan Dua Infanteri. Jenjang karir dilalui selama periode 1974-1995 sebagai Komandan Peleton, Komandan Kompi, Wadanyonif Linud 305/Kostrad, Danyonif Linud 305/Kostrad dan Dan Brigif Linud 17/Kostrad.

Tahun 1995-1997, menjabat sebagai Asisten Operasi Kodam Wirabuana dan selanjutnya diangkat sebagai Komandan Korem 044/Gapo di Kodam Sriwijaya. Kariernya sebagai Perwira Tinggi dimulai ketika diangkat sebagai Kepala Staf Divisi 2/Kostrad tahun 1997 dilanjutkan sebagai Kepala Staf Kodam Sriwijaya. Tahun 1998-2000 berbagai jabatan strategis militer disandang mulai dari Panglima Divisi 2/Kostrad, Kepala Staf Kostrad, Pangdam Brawijaya, Pangdam Jaya dan Pangkostrad. Selanjutnya diangkat sebagai Kepala Staf TNI AD tahun 2002 s.d 2005.

Pendidikan militer dan kursus spesialisasi yang ditempuhnya mulai dari Sussarcab Infanteri, Suslapa, Seskoad, Sesko ABRI, Lemhannas, Kursus Intelijen, Raider, Airborne dan Free Fall.

Berbagai penugasan operasi militer diembannya seperti Opsgab Malindo di perbatasan Kalbar; Latma dengan Malaysia, Singapura; Penjaga Perdamaian Garuda 9 (PBB) di Kamboja; Ops. Timtim, Kalbar, Irian dan Aceh. 

VISI & MISI
VISI
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia mempunyai visi yaitu:
"Terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh".

MISI
Guna mewujudkan visi tersebut, Kementerian Pertahanan RI melaksanakan misi yaitu:
"Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  serta Keselamatan Bangsa".


GRAND STRATEGY

Dalam rangka mengimplementasi misi tersebut Kemhan RI merumuskan Grand Strategy yaitu :
  1. Memberdayakan Wilayah Pertahanan dalam Menghadapi Ancaman.
  2. Menerapkan Menajemen Pertahanan yang Terintegrasi.
  3. Meningkatkan Kualitas Personel Kementerian Pertahanan/TNI.
  4. Mewujudkan Teknologi Pertahanan yang Mutakhir.
  5. Menetapkan Kemanunggalan TNI - Rakyat dalam Bela Negara.

TUGAS & FUNGSI 

Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan Kementrian di bidang strategi pertahanan negara;
  2. Pelaksanaan kebijakan Kementrian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan, dan hukum strategi pertahanan;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan




KASUS :

Paham Ideologi Bertentangan dengan NKRI Harus Diberantas



JAKARTA - Pemerintah diminta mampu bergerak cepat memberantas paham radikalisme melalui berbagai kebijakan. 

Pemerintah, khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu menyikapi keberadaan kelompok yang ideologinya bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Adnan Anwar mengatakan, mengacu undang-undang yang ada, ideologi bertentangan dengan NKRI wajib dibubarkan.

"Istilahnya kriminalisasi ideologi negara. Jadi untuk kelompok yang begini, BNPT bisa mendorong bahwa yang begini ini tidak boleh besar dan berkembang secara terbuka sehingga perlu ada segera landasan hukumnya," ujar Adnan, Jakarta, Minggu, 17 Mei 2015 malam.

Sebelumnya, BNPT mengusulkan amandemen Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme  pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.

Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution saat itu menjelaskan usulan perubahan tersebut, karena  ada beberapa poin belum tercakup dalam UU Terorisme. 

Misalnya, mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi belum diatur dalam UU No 15/2003 tersebut.


Undang-undang (UU) Terorisme dinilai masih memiliki kelemahan. Misalnya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan.

Selain itu menyangkut masuknya seseorang dalam organisasi terorisme, termasuk masalah rehabilitasi juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003. Maka itu, disarankan perlu adanya revisi terhadap UU Terorisme tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Saud Usman mengatakan, selain beberapa hal disebutkan tadi belum tercakup dalam UU Terorisme itu, diusulkan juga perubahan lain, yaitu menyangkut perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.

"Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan tujuh hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap," ujar Saud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Upaya memerangi persoalan terorisme gencar dilakukan BNPT, salah satunya dengan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir sejumlah situs Islam online dengan alasan mencegah penyebaran paham Islam radikal yang mengarah pada aksi terorisme.


ANALISA :

Di setiap negara pasti mengiinginkan negaranya aman dan terbebas dari suatu ancaman,seperti contohnya kasus di atas Ideologi yang bertentangan NKRI harus di berantas. NKRI Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya, Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan, dan kebahagiaan bersama. Tidak adanya bentrokan dan peperangan, maka setiap negara memiliki sistem pertahanannya masing-masing dan untuk mengurangi adanya pertikaian di antara negara maka di adakannya kerjasama baik ekonomi,politik,memperkenalkan budaya agar terjalin erat di setiap negaranya. persoalan teroris ini yang sangat menancam Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is the apex of violence  Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia , tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda denganYakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataan dan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya. Karena itu Sistem Ketahanan suatu negara sangat penting untuk menghadapi ancaman.


SUMBER : 

  http://www.kemhan.go.id/kemhan
  http://nasional.sindonews.com/read/986884/14/miliki-kelemahan-bnpt-usul-perubahan-uu-      terorisme-1428495634
 http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme
 http://amaliah9.blogspot.com/2013/12/makalah-pkn-tentang-pengertian-tujuan.html
http://nasional.sindonews.com/read/1002387/14/paham-ideologi-bertentangan-dengan-nkri-harus-diberantas-1431934543

Tidak ada komentar:

Posting Komentar