Jumat, 03 April 2015

Pelanggaran HAM terhadap buruh

Komnas HAM Desak Aparat Beking Pabrik Panci Diusut

TEMPO.CO, Tangerang - Ada indikasi keterlibatan aparat dalam kasus perbudakan buruh pabrik panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dugaan keterlibatan aparat tersebut diusut.

Komisioner Komnas HAM Sianne Andriani mengatakan, Kepolisian Resor Tangerang harus mengungkap oknum aparat, baik tentara, polisi, maupun lurah, yang membekingi pabrik panci CV Cahaya Logam. "Ada pelanggaran HAM berlapis-lapis. Dan kami akan menginvestigasi sendiri kejanggalan dalam kasus ini," kata Sianne saat ditemui Tempo di lokasi pabrik, Sabtu malam, 4 Mei 2013.

Pabrik yang memproduksi olahan limbah aluminium menjadi aluminium batangan, panci, dan kuali ini telah menyekap 25 buruh sekitar empat bulan dalam ruang pengap, lembap, dan kotor berukuran 8 x 6 meter persegi.

Pemilik pabrik, Yuki Irawan, 41 tahun, yang bermukim di gedung mewah bertingkat dua yang menempel pabrik, mempelakukan buruh secara tak manusiawi..

Yuki beserta empat mandor yang kini berstatus tersangka memukuli, menampar, menyundut dengan rokok, dan menetesi cairan panas aluminium kepada buruh yang dianggap lambat bekerja. Bukan cuma itu, Yuki juga tidak membayar seperak pun gaji para buruh yang dijanjikan dengan upah Rp 600 per bulan itu.

Menurut Sianne, apa yang dilakukan Yuki telah melanggar HAM berlapis-lapis

  Dia juga mengatakan ada pembiaran terstruktur yang dilakukan aparat setempat, baik lurah maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, juga Polsek Sepatan.

"Ini luar biasa. Di depan mata tidak jauh dari Ibu Kota, kenapa hal ini terjadi berbulan-bulan tanpa aparat setempat tahu. Aneh kalau mereka berdalih tidak tahu," ujar Sianne.

Untuk itu Komnas HAM meminta kepolisian serius menangani kasus ini, termasuk di dalamnya mengusut oknum, baik tentara, polisi, maupun Dinas Tenaga Kerja. "Mereka tidak hanya harus dievaluasi, melainkan ada penindakan terhadap keterlibatannya," kata Sianne.

Kapala Polres Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, berjanji pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak siapa pun yang terlibat.

"Kami akan usut siapa pun itu," kata Bambang. Polisi juga sudah meminta keterangan Lurah Lebak Wangi. "Sejauh ini masih saksi, bukan tidak mungkin statusnya jadi tersangka," kata Bambang, Ahad, 5 Mei 2013.

 Analisis :

Dari contoh kasus tersebut di jaman yang sudah merdeka ini masih saja terdapat perbudakan manusia,sebagai makhluk sosial kita harus saling mengenal di lingkungan sekitar,dan saling peduli. banyak kasus yang terjadi di lingkungan ramai dan padat penduduk yang disadari atau tidak melanggar HAM seperti kasus perbudakan buruh pabrik,pekerja rumah tangga,atau bahkan kasus pelanggaran Hak anak yang disiksa bahkan sampai meninggal dunia.

Kesimpulan :

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Befikirlah sebelum bertindak manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.

  sumber http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478050/Komnas-HAM-Desak-Aparat-Beking-Pabrik-Panci-Diusut ,http://kasusham.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar