Pelanggaran HAM terhadap buruh
Komnas HAM Desak Aparat Beking Pabrik Panci Diusut
TEMPO.CO, Tangerang - Ada indikasi keterlibatan aparat dalam kasus perbudakan buruh pabrik panci
di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta dugaan keterlibatan
aparat tersebut diusut.
Komisioner Komnas HAM Sianne Andriani
mengatakan, Kepolisian Resor Tangerang harus mengungkap oknum aparat,
baik tentara, polisi, maupun lurah, yang membekingi pabrik panci CV
Cahaya Logam. "Ada pelanggaran HAM berlapis-lapis. Dan kami akan
menginvestigasi sendiri kejanggalan dalam kasus ini," kata Sianne saat
ditemui Tempo di lokasi pabrik, Sabtu malam, 4 Mei 2013.
Pabrik
yang memproduksi olahan limbah aluminium menjadi aluminium batangan,
panci, dan kuali ini telah menyekap 25 buruh sekitar empat bulan dalam
ruang pengap, lembap, dan kotor berukuran 8 x 6 meter persegi.
Pemilik
pabrik, Yuki Irawan, 41 tahun, yang bermukim di gedung mewah bertingkat
dua yang menempel pabrik, mempelakukan buruh secara tak manusiawi..
Yuki beserta empat mandor yang kini berstatus tersangka memukuli,
menampar, menyundut dengan rokok, dan menetesi cairan panas aluminium
kepada buruh yang dianggap lambat bekerja. Bukan cuma itu, Yuki juga
tidak membayar seperak pun gaji para buruh yang dijanjikan dengan upah
Rp 600 per bulan itu.
Menurut Sianne, apa yang dilakukan Yuki telah melanggar HAM berlapis-lapis.
Dia juga mengatakan ada pembiaran terstruktur yang dilakukan aparat
setempat, baik lurah maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, juga
Polsek Sepatan.
"Ini luar biasa. Di depan mata tidak jauh dari
Ibu Kota, kenapa hal ini terjadi berbulan-bulan tanpa aparat setempat
tahu. Aneh kalau mereka berdalih tidak tahu," ujar Sianne.
Untuk itu Komnas HAM meminta kepolisian serius menangani kasus ini,
termasuk di dalamnya mengusut oknum, baik tentara, polisi, maupun Dinas
Tenaga Kerja. "Mereka tidak hanya harus dievaluasi, melainkan ada
penindakan terhadap keterlibatannya," kata Sianne.
Kapala
Polres Tangerang, Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo, berjanji
pihaknya tidak akan pandang bulu untuk menindak siapa pun yang terlibat.
"Kami akan usut siapa pun itu," kata Bambang. Polisi juga sudah meminta
keterangan Lurah Lebak Wangi. "Sejauh ini masih saksi, bukan tidak
mungkin statusnya jadi tersangka," kata Bambang, Ahad, 5 Mei 2013.
Analisis :
Dari contoh kasus tersebut di jaman yang sudah merdeka ini masih saja terdapat perbudakan manusia,sebagai makhluk sosial kita harus saling mengenal di lingkungan sekitar,dan saling peduli. banyak kasus yang terjadi di lingkungan ramai dan padat penduduk yang disadari atau tidak melanggar HAM seperti kasus perbudakan buruh pabrik,pekerja rumah tangga,atau bahkan kasus pelanggaran Hak anak yang disiksa bahkan sampai meninggal dunia.
Kesimpulan :
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran
hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku.
Befikirlah sebelum bertindak manusia
selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan
dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas
harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
sumber http://www.tempo.co/read/news/2013/05/05/064478050/Komnas-HAM-Desak-Aparat-Beking-Pabrik-Panci-Diusut ,http://kasusham.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar