SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi terdiri dari beberapa jenis yaitu berupa simpanan-simpanan baik pokok, wajib maupun sukarela dan cadangan yang dikumpulkan dari SHU (sisa hasil usaha ) yang merupakan kekayaan koperasi.koperasi juga memiliki modal potensial yang didasarkan pada sikap anggota terhadap koperasinya ( sumber modal intern ). Koperasi dapat pula menambah modalnya yang berasal dari sumber ekstern dari pinjaman atau simpanan-simpanan / deposito dari luar keanggotaan koperasi termasuk dalam sumber eksterm ini misalnya berbagai fasilitas yang berasal dari pemerintah.
> Simpanan pokok sebagai modal pertama koperasi adalah simpanan yang besrnya sama diwajibkan kepada para calon anggota saat hendak masuk menjadi koperasi. simpanan poko tidak bisa diambil selama anggota yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota koperasi.
> Simpanan wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk menyetornya dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan ini dapat ditarik kembali dengan cara dan waktu yang ditentukan koperasi oleh Anggaran Dasar dengan mengutamakan kepentingan koperasi.
> Simpanan Sukarela dapat diterima dari non anggota . Simpanan itu merupakan suatu jumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan pada koperasi mungkin oleh anggota atau bukan anggota atas kehendak sendiri.
Sumber : Drs.Sudarsono,S.H, M.Si
Edilius,S.E., KOPERASI DALAM TEORI DAN PRAKTEK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar